Penelitian ini membahas implementasi prinsip five letter c’s of credit dalam menganalisis kredit nasabah di PT.BPR Kridaharta. Prinsip five letter c’s of credit penting untuk diimplementasikan karena erat terkait dengan prinsip kehati-hatian bank dalam memberikan kredit pada nasabah. Isu hukum yang diangkat Penulis dalam Penelitian ini adalah “apakah PT BPR Kridaharta sudah menerapkan prinsip five letter c’s of credit dalam menganalisis kredit nasabah?” Penelitian ini berkesimpulan bahwa PT BPR Kridaharta sudah mengimplementasikan prinsip five letter c’s of credit melalui dokumen “analisa kredit” yang dibuat oleh bank pada saat nasabah mengajukan kredit. Dokumen tersebut berisi analisis prinsip five letter c’s of credit nasabah. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif-empiris (applied law reserach).