+62 813-8532-9115 info@scirepid.com

 
JRH - Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum - Vol. 5 Issue. 2 (2021)

SCREENSHOT FACEBOOK SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PENCIPTAAN INFORMASI ELEKTRONIK PALSU

Clarisa Permata Hariono Putri, Hwian Christianto, Anton Hendrik Samudra,



Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian tindak pidana penciptaan informasi elektronik palsu menggunakan screenshot facebook sebagai alat bukti berdasarkan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya, serta peraturan terkait dengan melihat pada kasus yang ada dalam putusan No. 43/Pid.Sus/2018/PN Mjl. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu suatu metode penelitian yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah screenshot facebook tidak cukup untuk dapat digunakan sebagai alat bukti tindak pidana penciptaan informasi elektronik palsu karena masih diragukan keabsahannya secara materiil sebagai alat bukti dan penerapannya sebagai alat bukti masih kurang memenuhi dan membuktikan tiap unsur tindak pidana penciptaan informasi elektronik palsu, sehingga perlu digunakan alat bukti lain dalam mekanisme pembuktian tindak pidana penciptaan informasi elektronik palsu dan perlunya diadakan pengaturan penyitaan atas akun. 







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

2541-4984

EISSN :

2541-5417

Date.Create Crossref:

29-Apr-2021

Date.Issue :

29-Apr-2021

Date.Publish :

29-Apr-2021

Date.PublishOnline :

29-Apr-2021



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0