Kepatuhan pajak dianggap sebagai salah satu isu krusial di banyak negara. Aspek sistem administrasi perpajakan (yaitu suara dan akuntabilitas, sistem perpajakan yang transparan, dan efektivitas pemerintah) memainkan peran penting dalam membentuk perilaku wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji peran efektivitas pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Penelitian ini juga bermaksud untuk mengetahui apakah kompleksitas pajak dapat memediasi hubungan tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu skor efektivitas pemerintah, kompleksitas pajak, dan persentase upaya pajak di tingkat negara. Penelitian ini juga menggunakan variabel kontrol yaitu indeks demokrasi, tarif pajak, dan indeks supremasi hukum. Sampel penelitian ini terdiri dari 62 negara yang dipilih dengan menggunakan metode purposive sampling. Studi ini menemukan bahwa efektivitas pemerintah tidak berpengaruh terhadap kompleksitas pajak. Kompleksitas pajak juga terbukti tidak mampu memediasi pengaruh efektifitas pemerintah terhadap kepatuhan pajak