Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Hukuman Kebiri sebagai pidana tambahan, menjadi Undang-ndang Nomor 17 Tahun 2016. Sejak dikeluarkannya pengaturan tersebut, terdapat pelaku yang dihukum dengan pidana tambahan kebiri kimia. Namun, permasalahan hukum yang dapat terjadi manakala dokter menjadi pelaksana tindakan kebiri kimia. Dokter tidak bersedia mengeksekusi hukuman kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual dikarenakan melanggar sumpah dan etika kedokteran. Apabila perbuatan dokter yang menolak melaksanakan perintah Jaksa untuk melakukan tindakan kebiri kimia terhadap terpidana yang dihukum pidana tambahan kebiri kimia, memenuhi unsur-unsur obyektif dan subyektif dari Pasal 216 ayat (1) KUHP khususnya untuk unsur “dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusur atau memeriksa tindak pidana”, sehingga dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana diancamkan dalam Pasal tersebut.