Artikel ini berisi uraian tentang pentingnya pembatasan periodisasi keanggotaan lembaga perwakilan rakyat di Indonesia (DPR, DPD, dan DPRD). Pembatasan periodisasi dimaksud dengan pertimbangan: menjamin hak asasi manusia, menghindari kesewenang-wenangan anggota lembaga perwakilan rakyat, menciptakan lembaga inovasi pemikiran di lembaga perwakilan rakyat.