+62 813-8532-9115 info@scirepid.com

 
JRH - Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum - Vol. 6 Issue. 2 (2022)

KEBIJAKAN NEGARA PADA PENGATURAN HAK ATAS TANAH PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Gunanegara Gunanegara,



Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat kebijakan hukum hak atas tanah berubah drastis, misalnya hak guna bangunan dan hak pakai memberikan hak tidak hanya untuk tanah di permukaan bumi dan sekarang diperluas sampai ke ruang atas tanah dan ruang di bawah tanah. Masalah hukum yang lain, jangka waktu hak diatur sekaligus sampai 50 tahun untuk hak guna bangunan dan 60 tahun untuk hak guna usaha dan masih memiliki hak untuk pembaruan sampai 30 tahun untuk hak guna bangunan atau 35 tahun untuk hak guna usaha. Sebagai implikasinya, saat ini, Indonesia memiliki dua undang-undang yang sama-sama mengatur hak atas tanah, yaitu Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal demikian membuat hukum agraria Indonesia mengalami anomali. Solusi terbaik penyelesaian masalah anomali hukum hak atas tanah adalah dengan tidak melanjutkan law remaking Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau melakukan reinterpretation of norm.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

2541-4984

EISSN :

2541-5417

Date.Create Crossref:

09-May-2022

Date.Issue :

28-Apr-2022

Date.Publish :

28-Apr-2022

Date.PublishOnline :

28-Apr-2022



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0