Penerapan asas legalitas terhadap foto C1 Plano Pengawas TPS sebagai dasar saat mencocokkan selisih penghitungan perolehan suara di kecamatan menjadi hal yang patut dipertimbangkan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan purposive sampling, yaitu di PPK Kabupaten Semarang. Dalam pelaksanaan rekapitulasi di salah satu Kecamatan di Kabupaten Semarang terdapat langkah rekomendasi Panwascam yang menjadikan dokumentasi foto C1 Plano dari PTPS sebagai dasar pembetulan data C1 Hologram yang berbeda antara yang di dalam kotak dengan salinan C1 yang dimiliki saksi. Pasal 22 ayat (2) PKPU 4 Tahun 2019 secara nyata menjelaskan jika terjadi selisih rekapitulasi hasil perolehan suara untuk mencocokannya dengan C1 Plano. Pemaknaan C1 Plano ini oleh beberapa Panwascam disamakan dengan Foto C1 Plano yang diperoleh dari Pengawas TPS, disamping alasan untuk mempercepat proses rekapitulasi, mengingat keberadaan C1 Plano terdapat dalam kotak sesuai dengan jenis pemilihannya, yang lokasinya tidak berada di satu tempat dengan lokasi pelaksanaan rekapitulasi. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai wujud ketaatan pada asas legalitas tetap mengambil C1 Plano di kotak sebagai perwujudan pelaksanaan Pemilu yang berintegritas. Namun demikian, di salah satu kecamatan terdapat perbedaan persepsi mengenai hal tersebut yang berujung PPK diminta tidak mengambil C1 Plano, cukup mendasarkan pada foto C1 Plano yang dimiliki Panwascam. Disinilah perlunya penerapan asas legalitas untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tahapan rekapitulasi dalam Pemilu 2019.