6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JRH - Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum - Vol. 4 Issue. 2 (2020)

IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM UPAYA MEMPERKUAT SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA

Putu Eva Ditayani Antari,



Abstract

DPR memiliki fungsi pengawasan kepada kinerja Presiden disertai dengan hak mengusulkan pemberhentian Presiden kepada MPR, sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan. Namun dalam sistem presidensial, hal ini bertentangan dengan syarat fixed term executive. Selain itu politisasi DPR dalam penggunaan hak tersebut menimbulkan anggapan bahwa fungsi pengawasan akan melemahkan sistem presidensial. Hal ini selanjutnya diteliti dan disajikan dalam penulisan analitik deskriptif, menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan analisis, fungsi pengawasan DPR dalam sistem presidensial tidak melemahkan sistem presidensial. Pengawasan merupakan perimbangan dan pengawasan terhadap kekuasaan Presiden. DPR sebagai lembaga pengawas harus taat pada asas transparansi, akuntabeL, independen dan imparsial. Selain itu adanya MK sebagai penentu keabsahan usul pemberhentian Presiden yang juga dapat mencegah politisasi dalam pemberhentian Presiden. Dengan demikian maka tercipta fungsi pengawasan DPR yang mampu mendukung jalannya sistem presidensial serta membentuk kekuasaan berimbang antar 3 (tiga) bidang kekuasaan negara menurut pandangan Montesquieu.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

2541-4984

EISSN :

2541-5417

Date.Create Crossref:

17-Jul-2020

Date.Issue :

08-Jul-2020

Date.Publish :

08-Jul-2020

Date.PublishOnline :

08-Jul-2020



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0