Penelitian ini membahas salah satu prinsip Hukum Pidana Internasional yang mengatur unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam hal pertanggungjawaban seorang komandan (atasan) kepada pasukan (bawahannya) dalam lingkungan militer. Dalam menganalisis unsur-unsur tersebut, Penulis menggunakan studi putusan: The Prosecutor V. Jean-Pierre Bemba Gombo/ICC-01/05-01/08 tentang Unsur-Unsur Tanggung jawab Komando dengan tolak ukur yaitu Artikel 28 Statuta Roma 1998 tentang Tanggung jawab Komando terhadap Bemba yang merupakan seorang Komandan dari Pasukan Armée de Libération du Congo (ALC) dan Presiden dari partai politik Mouvement de Libération du Congo (MLC). Penelitian ini mengambil kesimpulan bahwa Bemba yang telah memenuhi unsur-unsur tersebut dan ia memiliki tanggung jawab terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pasukannya di Republik Afrika Tengah.
This research discusses a principle of international criminal law that regulates the compulsory requirements for a commander to be responsible for crimes committed by his subordinates in the military field. A case approach is used in the analysis, taking the case of The Prosecutor v. Jean-Pierre Bemba Gombo/ICC-01/05-01/08 to highlight the elements of Command Responsibility. In that case, Bemba was the Commander-in-Chief of Armée de Libération du Congo (ALC) and also the President of a political party named Mouvement de Libération du Congo (MLC). This research concludes that Bemba has fulfilled the requirement and is responsible for crimes committed by his subordinates in the Central African Republic.