+62 813-8532-9115 info@scirepid.com

 
JRH - Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum - Vol. 7 Issue. 2 (2023)

REFLEKSI FILOSOFIS HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

Al. Andang Listya Binawan,



Abstract

Artikel ini adalah refleksi filosofis atas problematik hukum perkawinan beda agama di Indonesia. Hukum perkawinan beda agama ibarat titik-temu dari berbagai gagasan filosofis tentang manusia, hukum, perkawinan, agama, dan negara. Karena itu, artikel ini bertolak dari pertanyaan: apa pandangan filosofis yang bisa ditarik dari hukum perkawinan beda agama di Indonesia? Dengan refleksi filosofis, dapat dicari jalan keluar yang lebih tepat. Dengan metodologi penelitian pustaka akan dicermati hubungan dari unsur-unsur itu. Mengingat Indonesia bukan negara sekuler tetapi juga bukan negara agama, pemikiran Max Scheler akan dijadikan pisau refleksi karena tampak sesuai dengan cara pandang Indonesia tentang negara, agama, perkawinan, dan pribadi manusia. Dengan itu akan tampak ’lubang-lubang’ (lacunae) dalam problematik hukum perkawinan campur beda agama di Indonesia. Pemahaman tentang hal ini diharapkan membuat hukum perkawinan campur beda agama bisa ditata dengan lebih baik. Pun, akan tampak bagaimana suatu perkecualian hukum itu diperlukan agar hukum tetap dapat menjamin keadilan.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

2541-4984

EISSN :

2541-5417

Date.Create Crossref:

28-May-2024

Date.Issue :

02-Nov-2023

Date.Publish :

02-Nov-2023

Date.PublishOnline :

02-Nov-2023



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0