+62 813-8532-9115 info@scirepid.com

 
JRH - Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum - Vol. 8 Issue. 1 (2024)

BANGUNAN ARGUMENTASI YANG MENEMPATKAN ALAM SEBAGAI SUBJEK HUKUM

Ayu Okta Melliana, Indirani Wauran,



Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang alam sebagai subjek hukum dalam hukum perdata di Indonesia. Selama ini, manusia telah dijajah oleh etika antroposentrisme, yaitu menganggap alam sebagai objek, sehingga perilaku manusia cenderung semena-mena dan merugikan kelestarian alam. Sebagai kritik dari konsep antroposenterime, muncul konsep ekosentrisme (ekokrasi) yang memandang alam mempunyai kedaulatannya sendiri. Maka dengan konsep ekokrasi, alam dapat meningkat dari objek menjadi subjek. Metode penelitian ini dengan membandingkan pengaturan perlindungan alam (lingkungan) di Indonesia dengan negara lain yang telah mengakui alam sebagai subjek hukum. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat keterbatasan pengaturan perlindungan alam di Indonesia dan menempatkan alam sebagai subjek hukum memberikan implikasi hukum yaitu adanya perubahan peraturan yang lebih menekankan hak asasi alam, perlu adanya wali bagi alam dalam melakukan perbuatan hukum dan penambahan legal standing bagi alam dalam hukum perdata.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

2541-4984

EISSN :

2541-5417

Date.Create Crossref:

27-May-2024

Date.Issue :

19-May-2024

Date.Publish :

19-May-2024

Date.PublishOnline :

19-May-2024



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0