6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JRH - Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum - Vol. 7 Issue. 1 (2022)

PENDEKATAN NEGARA HUKUM KRISIS EKONOMI: UPAYA MENDAMAIKAN PERTENTANGAN ANTARA PEMBATASAN DAN PELONGGARAN HUKUM DAN DISKRESI BAGI PRESIDEN (EKSEKUTIF)

Yafet Yosafet W. Rissy,



Abstract

Pendekatan negara hukum dalam keadaan normal dan krisis sering kali dipertentangkan. Untuk mengurangi ketegangan ini, diperlukan pendekatan alternatif yang mendamaikan kedua kutub. Untuk itu, artikel ini menganalisis pendekatan negara hukum yang tepat untuk diterapkan dalam keadaan krisis ekonomi atau pendekatan negara hukum krisis ekonomi (The Economic Crisis Rule of Law Approach). Dalam pendekatan ini, diargumentasikan adanya dua pendekatan yang berdampingan (coexist) yakni mentaati prinsip negara hukum sekaligus memberi peluang fleksibel bagi Presiden (eksekutif) dalam memitigasi krisis ekonomi. Untuk itu, sekalipun dalam keadaan darurat ekonomi, ada kebutuhan untuk tetap mematuhi prinsip-prinsip dasar dalam negara hukum tetapi pada saat bersamaan ber-negara hukum dalam darurat ekonomi idealnya perlu tetap rasional, efisien, menciptakan kepastian, menjamin prediktabilitas, bersifat prospektif dan mencegah perilaku opportunistik dan moral hazard. Tujuan utama pendekatan negara hukum dalam krisis ekonomi ialah tercapainya pemulihan krisis dengan cepat tetapi juga sekaligus membantu pencapaian tujuan utama negara hukum substantif yakni perlindungan harkat dan martabat manusia, keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan sosial.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

2541-4984

EISSN :

2541-5417

Date.Create Crossref:

09-Jan-2023

Date.Issue :

27-Dec-2022

Date.Publish :

27-Dec-2022

Date.PublishOnline :

27-Dec-2022



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0