Tulisan ini mengidentifikasi (atau mendiagnosis) bahwa sistem pemerintahan presidensial kita mengalami praktik abnormal, rivalitas politik, dalam hubungan antara presiden dengan pemerintahan daerah, khususnya kepala daerah. Untuk menanggapi isu tersebut, tulisan ini berpendapat bahwa kita perlu melakukan penataan kembali hubungan antara presiden dengan pemerintahan daerah supaya lebih taat asas terhadap preskripsi dari konstitusi presidensial kita. Untuk itu, tulisan ini menggunakan teori unitary executive sebagai alat interpretasi terhadap kekuasaan eksekutif presiden dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945. Sesuai usulan tersebut maka tulisan ini memberikan preskripsi supaya presiden seharusnya diberikan kekuasaan untuk menunjuk dan memberhentikan kepala daerah, khususnya gubernur (kepala daerah provinsi).