6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
ALETHEA - Jurnal Ilmu Hukum ALETHEA - Vol. 5 Issue. 1 (2022)

KESEPAKATAN PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI MESIN JUAL OTOMATIS (VENDING MACHINE) DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERJANJIAN

Diah Anggraeni Ndaomanu,



Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui waktu terjadinya kesepakatan dan bentuknya dalam perjanjian jual beli melalui mesin jual otomatis (vending machine) ditinjau dari aspek hukum perjanjian. Artikel ini menggunakan penelitian normatif dan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa kesepakatan dalam jual beli melalui mesin jual otomatis (vending machine) muncul saat pembeli memasukkan uang ke dalam mesin jual otomatis (vending machine) dan barang tersebut keluar. Dalam perjanjian jual beli melalui vending machine selalu mengacu pada 4 (empat) syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPer. Dari 4 (empat) syarat sah tersebut terdapat unsur yang penting yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut merupakan dasar lahirnya suatu perjanjian dalam jual beli melalui mesin jual otomatis (vending machine) yang didasarkan pada yaitu teori pernyataan (uitingstheorie) dan juga teori penerimaan (ontvangstheorie).







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

2723-2301

EISSN :

2723-2298

Date.Create Crossref:

29-Jun-2022

Date.Issue :

21-Jun-2022

Date.Publish :

21-Jun-2022

Date.PublishOnline :

21-Jun-2022



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0