Secara spesifik tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hak suara kreditor separatis berkenaan dengan rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang. Penulis berpendapat bahwa pemberian hak suara kepada kreditor separatis bertentangan dengan ketentuan Pasal 244 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa kreditor separatis bukan bagian dari pihak penundaan kewajiban pembayaran utang sebab kreditor separatis dapat mengeksekusi hak jaminan kebendaan yang ada padanya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Selain itu, terdapat kekosongan pengaturan terkait akibat hukum dari diberikannya kompensasi dari nilai terendah jaminan kepada kreditor separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian sehingga berimplikasi kepada timbulnya ketidakadilan bagi debitor dan ketidakpastian hukum bagi kreditor separatis itu sendiri.