Pada setiap wajib pajak, kewajiban pajak yang harus dilakukan meliputi perhitungan pajak, permbayaran pajak, dan pelaporan pajak. Tidak hanya Lembaga profit saja, namun juga termasuk di dalamnya Lembaga non-profit. Setelah mempunyai NPWP sebagai salah satu syarat mendirikan lembaga ini dan juga sebagai salah satu syarat menerima donasi dari para donator, wajib pajak sering kali lupa akan kewajiban pajaknya. Seperti halnya pada Yayasan Brayat Pinuji sebagai mitra dalam pengabdian masyarakat ini. Pelaporan pajak tidak pernah dilakukan oleh mitra. Selain itu, tidak terdapat pengarsipan yang baik untuk dokumen pajak. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian masyarakat berupa sosialisasi dan pendampingan pajak beserta pembuatan pengarsipan elektronik. Hal ini bertujuan agar mitra dapat melaksanakan kewajiban pajaknya secara lengkap. Selain itu, pemanfaatan SIASIKK sebagai sistem pengarsipan elektronik dapat dimanfaatkan mitra sebagai penyimpanan dokumen pajak. Pengabdian masyarakat yang dilakukan ini memberikan manfaat yang besar bagi mitra terkhusus untuk pemenuhan kewajiban pajak dan penyimpanan elektronik dokumen pajak.