+62 813-8532-9115 info@scirepid.com

 
JRH - Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum - Vol. 6 Issue. 2 (2022)

TRANSISI KEKUASAAN DARI ABDURRAHMAN WAHID KE MEGAWATI: SEBUAH CARA PANDANG BERBEDA

Kuswanto Kuswanto,



Abstract

Artikel ini mendiskusikan proses transisi kekuasaan dari Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ke Megawati Soekarnoputri. Proses tersebut didahului dengan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memberhentikan Gus Dur dari jabatan presiden. Banyak yang meyakini bahwa proses pemberhentian tersebut adalah pemakzulan. Artikel ini berpandangan sebaliknya. Proses tersebut hendaknya dikualifikasikan sebagai pemberian mosi tidak percaya ketimbang pemakzulan. Gus Dur menjadi presiden karena mendapatkan kepercayaan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Atas dasar itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat juga memiliki kekuasaan untuk memberhentikannya dengan mosi tidak percaya. Kesimpulan ini logis karena hubungan legislatif – eksekutif di Indonesia, sesuai Konstitusi orisinal, ditata berdasarkan kombinasi antara presidensialisme dan parlementarisme. Oleh sebab itu, sesuai sistem parlementer, ketentuan tentang pembubaran pemerintah berada di tangan parlemen, dalam hal ini Majelis Permusyawaratan Rakyat.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

2541-4984

EISSN :

2541-5417

Date.Create Crossref:

09-May-2022

Date.Issue :

28-Apr-2022

Date.Publish :

28-Apr-2022

Date.PublishOnline :

28-Apr-2022



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0