Pada saat ini hadirnya Revolusi Industri 4.0 telah menawarkan sistem otomatisasi dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini secara tidak langsung membawa ujian bagi hukum pertanahan nasional kita yang berlandaskan pada hukum adat. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini akan mengkaji peran dan relevansi hukum adat sebagai dasar hukum agraria dalam pengembangan hukum pertanahan saat ini ketika dihadapkan dengan perkembangan era industri 4.0. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum adat sebagai pondasi Undang-Undang Pokok Agraria tidak hanya memiliki peran yang penting sebagai sumber norma dan pelengkap norma hukum pertanahan nasional, akan tetapi melalui prinsip-prinsipnya, hukum adat dapat berperan sebagai penyeimbang efek dari output yang dihasilkan oleh industri 4.0 sehingga tidak lepas dari hakikat hukum adat.