Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan kebiri kimia sebagai pidana tambahan bagi pelaku kekerasan seksual berdasarkan perspektif hak asasi manusia dan kekuasaan negara secara konstitusionalisme terhadap pemenuhan norma fondasional HAM yaitu martabat manusia (Human Dignity). Isu hukum dalam penelitian ini yaitu, terdapatnya kekosongan hukum dalam PP 70/2020 terkait dengan hak pelaku sebagai manusia; ketidakjelasan zat kimia dan metode lain yang digunakan; pertentangan aturan antara PP 70/2020 dengan asas legalitas terkait pembatasan dalam menetapkan sanksi pidana kebiri kimia; pertentangan PP 70/2020 dengan etika profesi kedokteran dan UU 29/2004 Tentang Praktik Kedokteran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum untuk memperoleh bahan hukum yang dapat dipakai sebagai rujukan dalam rangka menyudahi permasalahan pemberian sanksi pidana kebiri kimia. Penulis berpendapat bahwa pemberlakuan sanksi kebiri kimia sebagai pelanggaran HAM dan pemberian hukuman melalui pengebirian dapat dikualifikasi sebagai penghukuman yang tidak manusiawi serta tidak sesuai dengan komitmen indonesia terhadap konstitusionalisme dan HAM.