Artikel ini membahas penerapan asas Lex Favor Reo dalam Pasal 3 KUHP Nasional terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan perlunya mengkualifikasikan perubahan undang-undang yang menguntungkan pelaku sebagai keadaan baru, sehingga syarat peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar bisa dapat dilakukan. Keberlakuan asas Lex Favor Reo terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk mewujudkan keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri karena hukum pidana seharusnya mampu menyesuaikan dengan kondisi perkembangan hukum di masyarakat. Hukum harus selalu memberikan yang mengutamakan hak dari pihak yang berperkara baik seorang pelaku kejahatan maupun korban. Hukum pidana harus sesuai dengan eksistensinya yaitu keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri sehingga terhadap suatu perubahan undang-undang yang menguntungkan pelaku dapatlah dikategorikan sebagai novum sehingga terwujud novum demi keadilan.