Di dalam hukum internasional terdapat pertanggungjawaban negara atas tindakan-tindakannya yang merugikan subyek hukum internasional lain (negara) dalam pergaulannya di aras internasional. Negara Rusia telah melancarkan invasi terhadap negara Ukraina pada 24 Februari 2022. Dampak dari tindakannya tersebut adalah terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan pencideraan kedaulatan negara Ukraina oleh negara Rusia. Tulisan ini akan menunjukkan bagaimana pertanggungjawaban negara dalam hukum internasional dalam rangka memenuhi kewajiban internasional, dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan dugaan ke tidak penghormatan atas kedaulatan negara Ukraina yang dilakukan negara Rusia karena invasinya serta akan menunjukkan mengapa negara Rusia merupakan pihak yang harus bertanggungjawab atas invasinya terhadap negara Ukraina. Tulisan ini menggunakan pendekatan konseptual dalam analisisnya.