+62 813-8532-9115 info@scirepid.com

 
ALETHEA - Jurnal Ilmu Hukum ALETHEA - Vol. 4 Issue. 1 (2020)

PERLINDUNGAN HAK MEMBENTUK IKATAN PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

Hendrik Nathanael Saya,



Abstract

Tulisan ini adalah miniatur dari skripsi penulis yang berisi tentang perlindungan terhadap hak membentuk ikatan perkawinan pekerja, dimana hak membentuk ikatan perkawinan bisa dibatasi oleh perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama hal tersebut diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap hak membentuk ikatan perkawinan pekerja dimaksud dengan pertimbangan, hak asasi manusia dimana ikatan perkawinan adalah hak yang melekat pada setiap manusia sehingga tidak dapat dibatasi oleh undang-undang. Pasal 153 ayat (1) huruf f sangat  jelas bertentangan dengan HAM, dalam Pasal 153 huruf f memberi ruang kepada pengusaha untuk dapat membatasi ikatan perkawinan pekerja.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

2723-2301

EISSN :

2723-2298

Date.Create Crossref:

09-May-2022

Date.Issue :

16-Dec-2020

Date.Publish :

16-Dec-2020

Date.PublishOnline :

16-Dec-2020



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0