Penelitian ini bertujuan untuk menelaah penerapan asas itikad baik dalam perjanjian jastip luar negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder, serta data pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas itikad baik merupakan prinsip fundamental yang harus diterapkan dalam perjanjian jastip luar negeri. Penerapan asas itikad baik ini dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu kejujuran dan keterbukaan, kepatuhan, dan kewaspadaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan asas itikad baik dalam perjanjian jastip luar negeri dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu faktor yuridis dan non yuridis. Tantangan dalam penerapan asas itikad baik dalam perjanjian jastip luar negeri adalah masih banyaknya pelanggaran yang terjadi. Solusi untuk mengatasi tantangan ini adalah dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang asas itikad baik.