Mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa alternatif diterapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk mengoptimalkan penyelesaian kasus pertanahan. Salah satunya dengan menerbikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Kasus Pertanahan yang bisa diselesaikan secara mediasi tidak hanya berasal dari inisiatif Kementrian, tetapi juga berdasarkan pengaduan masyarakat. Kantor Pertanahan menjadi garda depan dalam melakukan mediasi untuk meningkatkan penyelesaian kasus pertanahan di Indonesia. Kantor Pertanahan Kota Salatiga telah mengambil peran dalam upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi. Meskipun hasil dari mediasi yang dilakukan belum mencapai kesepakatan atau perdamaian.