Perlindungan terhadap kesehatan reproduksi perempuan adalah salah satu isu kesehatan sangat serius. Tulisan ini melakukan telaah kritis terhadap pengaturan mengenai kesehatan reproduksi perempuan di Indonesia dengan menggunakan perspektif HAM, yaitu hak perempuan atas kesehatan reproduksi. Objek dari telaah kritis tersebut adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengaturan terhadap kesehatan reproduksi perempuan. Kerangka pemikiran teoretis yang mendasari tulisan ini adalah pengaturan mengenai kesehatan reproduksi perempuan tersebut harus konsisten dengan kepentingan perlindungan terhadap HAM, dalam hal ini hak perempuan atas kesehatan reproduksi. Berdasarkan hasil analisis yuridis ditemukan bahwa ada pengaturan yang telah konsisten dengan HAM dan ada pula pengaturan yang masih belum konsisten dengan HAM.