+62 813-8532-9115 info@scirepid.com

 
ALETHEA - Jurnal Ilmu Hukum ALETHEA - Vol. 4 Issue. 2 (2022)

PERMOHONAN PERWALIAN ANAK DIBAWAH UMUR OLEH IBU KANDUNG DALAM PENGELOLAAN HARTA WARISAN

Irselin Tasik Lino,



Abstract

Pada dasarnya kewenangan peradilan untuk memberikan perwalian terhadap seseorang untuk mewakili anak belum dewasa dalam melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan dan kebaikan anak, yang meliputi hak asuh terhadap anak dan juga harta kekayaannya serta pengelolaan barang anak tersebut. Pada intinya adalah mengenai perwalian anak sudah diatur di dalam KUHPerdata, Undang-undang dan juga KHI. Tanggung jawab hukum seorang wali ditunjuk oleh Pengadilan untuk mengawasi harta benda keagamaan anak yang berada dibawah perwaliannya untuk melaksanakan kewajibannya dengan baik dan tanggung jawab harta benda anak yang berada di bawah perwalian serta kerugian yang timbul karena kesalahan maupun kelalaiannya.  Jika orang tua dari anak yang belum dewasa tersebut  meninggal dunia maka anak akan mendapatkan harta yang diwarisi dari orang tuanya, maka anak itu harus diwakili oleh walinya, maka akibatnya harta peninggalan itu diperoleh seorang anak atas peristiwa warisannya adalah orang tuanya dapat memenuhi rasa keadilan dan hukum kepastian. Mengenai hak asuh, termasuk didalamnya wali yang ditunjuk atau ditunjuk oleh hakim melalui penetapan pengadilan.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

2723-2301

EISSN :

2723-2298

Date.Create Crossref:

09-May-2022

Date.Issue :

05-May-2022

Date.Publish :

05-May-2022

Date.PublishOnline :

05-May-2022



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0