Dalam prakteknya banyak kasus dimana seseorang dan biasanya masih memiliki ikatan darah dengan sorang anak dimana anak tersebut memiliki hak atas tanah dan anak tersebut masih di bawah umur yang mana tanpa melakukan permohonan perwalian kepada Pengadilan Negeri melakukan peristiwa hukum peralihan hak atas tanah melalui cara jual beli mengatas namakan anak walinya. Syarat materiil maupun syarat formil untuk peralihan hak atas tanah oleh anak di bawah umur harus dipenuhi syaratnya sesuai dengan syarat jual beli tanah. Syarat jual beli materiil merupakan syarat yang bersangkutan mengenai fakta yang berkaitan dengan subyek dan obyek dari jual beli. Anak yang masih di bawah umur dianggap tidak cakap secara hukum untuk melakukan suatu perjanjian sehingga dibutuhkan seorang wali untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal ini adalah perbuatan hukum peralihan hak atas tanah semata-mata wali tersebut bertindak sebagai si anak. Dengan tidak terpenuhinya syarat jual beli tersebut akan menimbulkan suatu akibat hukum dalam proses peralihan hak atas tanah.