Revenge porn merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melanggar hak privasi dan martabat korban. Kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia saat ini belum memberikan perlindungan memadai bagi korban, terutama dalam hal penghapusan konten dari internet. The right to be forgotten dikaji sebagai solusi potensial untuk mengatasi masalah ini. Penelitian ini menganalisis kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia yang relevan dengan kasus revenge porn, yaitu the right to be forgotten, serta mengidentifikasi tantangan dan merumuskan rekomendasi perbaikan hukum. Penelitian berlandaskan pada teori Keadilan Bermartabat. Penerapan right to be forgotten dalam UU PDP masih terbatas dan memerlukan penyempurnaan. Meskipun right to be forgotten berpotensi menjadi solusi efektif untuk melindungi korban revenge porn. Mekanisme pengajuan permohonan dan alasan penghapusan data yang belum jelas. Penelitian ini merekomendasikan revisi UU PDP untuk memperkuat right to be forgotten, dengan peraturan pelaksanaan. Hal itu sejalan dengan tuntutan hukum dalam jiwa bangsa sesuai teori Keadilan Bermartabat.