Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) ini mengidentifikasi dan menangani penyalahgunaan narkotika di Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, khususnya dalam melibatkan anak di bawah umur. Metode pelaksanaan melibatkan pendekatan langsung melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan materi mengenai hukum narkotika, kenakalan remaja, dan perlindungan anak. Hasil menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum pada masyarakat yang diukur melalui sesi diskusi interaktif dan konsultasi hukum. Dampak kegiatan mencakup peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.