Target nasional tahun 2024 Indonesia terbebas dari BABS atau dengan status ODF. Sanitasi sehat dan aman akan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Tingkat ekonomi dan pendidikan yang rendah menjadikan perubahan kebiasaan BABS menuju ODF bukanlah hal yang mudah. Atas dasar Perda Surabaya No. No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maka tahun 2023 Surabaya telah mampu mencapai target 100%. Oleh karen itu dalam penelitian ini akan menganalisis kebijakan Surabaya dalam mendukung target ODF 100% serta strategi Surabaya agar dapat mempertahankan status ODF saat ini. Dengan menggunkan metode sosio legal dapat disimpulkan bahwa Surabaya telah menerbitkan Peraturan Walikota untuk melakukan percepatan pembangunan jamban dengan mengabaikan syarat legalitas kepemilikan lahan. Sedangkan strategi dalam mempertahankan status ODF adalah dengan adanya kebijakan dan aplikasi sedot tinja dengan biaya yang murah serta keterlibatan aktif masyarakat untuk tetap melakukan kebiasaan baik dalam hal sanitasi berkelanjutan.