World Trade Organization dalam kompleksitasnya, membangun sebuah sistem hukum perdagangan yang lengkap dengan berdasar kepada konsensus sebagai metode pengambilan keputusan. Dalam kapasitas tersebut, WTO membagi kekuasaannya ke dalam fungsi-fungsi yang dijalankan oleh alat kelengkapan tersebut. Peristiwa penolakan penunjukan anggota Appellate Body oleh Amerika Serikat menjadi fenomena bom waktu yang mengungkap adanya celah dalam pembagian dan pemisahan kekuasaan tersebut, yang dapat disebut permasalahan prosedural dalam tubuh WTO. Tulisan ini bertujuan memberi analisa terhadap posisi Appellate Body dalam WTO secara struktural dan normatif, serta mengenai sebab dan akibat hukum penolakan Amerika Serikat terhadap penunjukan anggota Appellate Body. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, menggunakan prinsip dalam konstitusionalisme dan hukum organisasi internasional untuk sampai pada kesimpulan bahwa WTO perlu mereformasi bentuk ajudikasi Appellate Body menjadi ajudikasi penuh dan pemilihan hakim Appellate Body yang dijalankan dengan konsensus terbalik