Dalam perkembangan masyarakat, orang perorangan, dalam melakukan kegiatan ekonomi, tidak lagi hanya berhadapan dengan orang perorangan tetapi juga dengan badan hukum, umumnya yang berbentuk perseroan terbatas. Perseroan terbatas sebagai subjek hukum abstrak selalu diwakili oleh organnya untuk melakukan perbuatan hukum. Ketika terjadi kerugian pihak ketiga yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum orang yang mewakili perseroan terbatas, maka perseroan terbatas, sepatutnya bertanggung jawab atas perbuatan orang yang mewakilinya. Namun dalam praktiknya, ada kalanya orang yang mewakili perseroan terbatas bertindak di luar kewenangannya. Dalam hal ini timbul pertanyaan, apakah perseroan terbatas tetap harus bertanggung jawab. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tujuan untuk menetapkan batasan atau kriteria untuk penerapan tanggung gugat terhadap perseroan terbatas atas perbuatan melawan hukum karyawan yang menimbulkan kerugian pada pihak ketiga. Dari penelitian yang telah dilakukan, dapat ditarik beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk membatasi vicarious liability terhadap perseroan terbatas yaitu (1) keterkaitan antara perbuatan melawan hukum dengan posisi pelaku sebagai karyawan perseroan terbatas, (2) fakta bahwa perseroan terbatas melalui pengurusnya telah menerapkan tata kelola perusahaan yang baik termasuk dengan melakukan pengendalian internal, dan (3) penerapan prinsip kewajaran dimana menurut ukuran orang pada umumnya, korban diperkenankan untuk berasumsi bahwa karyawan sedang menjalankan lingkup pekerjaannya.