Pesantren sebagai lembaga keagamaan mendapat momentum dalam sistem pendidikan nasional dengan UU No. tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. sistem pendidikan nasional pendidikan agama masih diatur dengan peraturan pemerintah no. 55/2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan agama. Salah satu pesantren yang masih berdiri di usia 180 tahun pada tahun 2019 adalah Pesantren Zainul Hasan Genggong di Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem nilai falsafah hidup pondok pesantren dan juga prinsip pendidikan pondok pesantren Genggomg. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah hasil penelitian penting sebelumnya.