Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin majunya kehidupan manusia terutama perkembangan ekonomi dengan adanya perdagangan yang memiliki peraturan mengikat. Adanya bentuk usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, tetapi dalam perkembangannya banyak Perseroan Terbatas yang mengalami pailit, yaitu pada kasus ini adalah PT Pan Brothers Tbk. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum dalam kasus kepailitan PT Pan Brothers Tbk dan peran, tanggung jawab serta penyelesaian dari pimpinan PT. Pan Brothers Tbk dalam sengketa utang piutang dengan PT. Maybank Indonesia Tbk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan pendekatan hukum normatif kualitatif (legal research) yang terdiri dari dokumen resmi, buku, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi, tesis, dan peraturan perundang-undangan. Pada permasalahan ini, PT Pan Brothers Tbk. tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar tunggakan pokok, bunga dan/atau penalti yang timbul dari Fasilitas Kredit Bilateral yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih terhadap PT Pan Brothers Tbk. menyelesaikan utang piutangnya kepada PT Maybank Indonesia. Akhirnya, PT Maybank mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan tekstil PT Pan Brothers Tbk. yang ternyata ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan demikian, PT Pan Brothers harus tetap bertanggung jawab atas pembayaran utangnya dan bunga terhadap kreditornya. Hasil dari penelitian ini adalah penyelesaian sengketa antara dua perseroan tersebut dapat diatasi dengan cara restrukturisasi yang dapat membantu memulihkan perseroan kembali kepada penjualan yang menguntungkan dan PT. Pan Brothers membayar kewajibannya sesuai yang terdapat di dalam perjanjian.