Kuningan merupakan salah satu Kabupaten yang ada di Jawa Barat dimana banyak warganya yang turut serta dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dari UMKM ini terdapat berbagai jenis usaha UMKM. seperti: Aneka Usaha, Perdagangan, Industri Pertanian, Dan Industri Non Pertanian. Begitu banyak jumlah UMKM tersebut juga menghasilkan begitu banyak pula Merek dagang yang dihasilkan. Akan tetapi, masih cukup banyak pelaku industri UMKM yang belum mendaftarkan merek dagangnya dikarenakan terbatasnya permodalan dan minimnya pemahaman akan manfaat pendaftaran merek bagi industri UMKM. Dengan demikian, UMKM yang tidak mendaftarkan merek dagangnya tidak mendapatkan perlindungan hukum, sebab suatu merek dagang akan mendapatkan perlindungan hukum jika telah melakukan pendaftaran merek. Metode pelaksanaan yang digunakan dalam penelitian ini adalah langkah-langkah pengabdian, partisipasi mitra, kepakaran, dan tugas anggota tim. Adapun lokasi yang menjadi titik fokus kami yaitu di Desa Cipancur Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat. Metode ini digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan hukum bersifat kognitif namun dikemas dengan informasi yang menyenangkan. Selain itu metode pendekatan yang digunakan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini melalui metode pendekatan workshop, ceramah kemudian diakhir acara diadakan tanya jawab, dengan tanya jawab ini masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya sesuai dengan tema penyuluhan, atau masyarakat dapat bertanya di luar tema yang telah ditentukan. Tujuan dari program kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi bagi pelaku usaha UMKM yang ada di Desa Cipancur Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan Jawa Barat, terutama terkait dengan: 1) Kesadaran hukum pelaku usaha dalam pentingnya pendaftaran merk bagi pelaku usaha UMKM, dan 2) Memotivasi pelaku usaha UMKM untuk melindungi inovasi produk hasil temuannya dalam bentuk Kekayaan Intelektual yaitu Hak Mereknya.