6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
Populer - Populer Jurnal Penelitian Mahasiswa - Vol. 2 Issue. 1 (2023)

Tata Kelola Pendataan Kepegawaian Non ASN Dalam Lingkup Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan

Aldira Lindawati, Mulkan Habibi, Nida Handayani,



Abstract

Pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa ihwal Aparatur Sipil Negara disebutkan sebagai profesi. Pada regulasi tersebut terdapat dua jenis pegawai Aparatus Sipil Negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil atau yang biasa kita ketahui sebagai PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengadaan dan pengangkatan PPPK ini lah yang akan dilakukan oleh pemerintah Daerah masing-masing melalui Badan Kepegawaian Daerah yang dibentuk untuk menjamin kelancaran pelaksanaan manejemen PPPK, sebelum akhirnya di proses melalui Badan Kepegawaian Daerah masing-masing setiap Instansi perlu melakukan Pendataan Non ASN melalui Bagian Kepegawaian di setiap masing-masing Instansi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kajian literatur dengan mencari referensi teori yang relevan dengan kasus atau permasalahan yang ditemukan. Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN dan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah akan melakukan penataan pegawai Non ASN untuk memperjelas status, pekerjaan, dan tunjangan karyawan yang bersangkutan. Dalam surat edaran ini dijelaskan bahwa pendataan Non ASN dimaksudkan sebagai pemetaan sehingga instansi pemerintah pusat dan daerah mengetahui jumlah pegawai Non ASN kemudian nantinya pemerintah akan mencarikan solusi yang tepat untuk kejelasan status tenaga Non ASN.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

2962-116X

EISSN :

2963-5306

Date.Create Crossref:

07-Aug-2024

Date.Issue :

16-Feb-2023

Date.Publish :

16-Feb-2023

Date.PublishOnline :

16-Feb-2023



PDF File :

Resource :

Open

License :