Hukum Administrasi Negara ialah hukum yang mengatur interaksi antara satu posisi dengan yang lain dan hukum yang mengatur interaksi antara pejabat pemerintah dan warganya. Dari beberapa hal dapat disimpulkan bahwa setiap tindakan pemerintah baik di bidang regulasi maupun di bidang pelayanan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan legalitas. Kedua, fungsi instrumental memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membuat berbagai perangkat yuridis sesuai dengan undang-undang sebagai sarana kelancaran jalannya pemerintahan. Dalam penulisan ini metode penulisan yang dikenakan adalah metode penelitian kualitatif yaitu metode penelitian dengan menggunakan literatur dan studi dokumen pada literatur sebelumnya. Metode Analisis Data Tulisan ini menggunakan metode analisis data deduktif.