pada pasal 16 konvensi perserikatan bangsa-bangsa (pbb), atau konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hak-hak anak (uncrc) yang biasa disebut konvensi hak-hak anak bangsa-bangsa, menggarisbawahi hak setiap anak atas privasi dan terhadap perlindungan melanggar privasi terkait rumah, keluarga, komunikasi, dan nama baik mereka. Privasi anak, terutama dalam hal data pribadi, memerlukan batasan yang tegas. Perkembangan digital saat ini mempengaruhi pola pengasuhan dan pemikiran anak-anak dengan potensi dampak negatif. Anak-anak dapat menjadi sasaran di dunia digital. Data pribadi anak sering digunakan hingga mereka mandiri. Penelitian ini, menggunakan metode hukum normatif, bertujuan untuk menganalisis peraturan-peraturan terkait perlindungan data pribadi anak di era digital. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur data pribadi anak untuk menjaga hak privasi mereka sesuai dengan uncrc.