Kajian ini dilakukan dikarenakan tuntutan masyarakat yang ingin dalam pelaksanaan serta pelayanan publik dilakukan secara cepat,tepat, dan efisien. Guna untuk menjawab kebutuhan masyarakat pemerintah berinovasi dengan menerapkan sistem e-government atau dalam artian lain yakni pelayanan publik berbasis elektronik (e-service). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menitik fokuskan problematika bagaimana implikasi pemerintah terkait pelayanan public secara online dalam perspektif hukum administrasi negara. Benang merah yang dapat diambil dari penelitian ini menyatakan bahwa implikasi program e-government dinilai sudah mendekati efisien, hal ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang sudah mampu menggunakan layanan e-government, namun tidak semua masyarakat Indonesia dapat dan bisa menggunakan layanan tersebut, buktinya masih banyaknya masyarakat khususnya daerah – daerah pelosok yang masyaraktnya masih miskin dan gagap teknologi, serta masih banyak daerah – daerah Indonesia yang sampai saat ini masih belum memiliki aliran listrik dan akses internet yang stabil.