Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis bagaimana kebijakan lingkungan hidup yang diterapkan oleh pemerintah Kalimantan Timur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian dengan metode tinjauan literatur (library research). Hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa untuk mewujudkan tujuan pengelolaan lingkungan melalui pencegahan dan penanggulangan pencemaran, maka diperlukan suatu strategi pendekatan yang tepat dalam pengelolaan lingkungan dengan memanfaatkan secara optimal keberadaan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Sebagai pendukung terlaksananya aturan tersebut adalah harus dilibatkan aparatur pemerintah yang memahami secara benar pelaksanaan dan penegakan hukum lingkungan sebagai hukum fungsional. Keberaadan hukum lingkungan memiliki peran penting dalam rangka menanggulangi berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini. Tidak cukup dengan aturan hukum, pengelolaan lingkungan hidup melalui kebijakan juga bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam rangka memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.