Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui bagaimana layanan e-PBK yang diterbitkan pada DJP Online dapat mencapai standar pelayanan yang telah disusun oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penelitian ini menggunakan metode yang bersifat kualitatif dan pendekatan analisis deskriptif. Data penelitian ini diperoleh melalui kuesioner yang menghasilkan data primer, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis naratif. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi fitur e-PBK yang terjadi dilapangan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Proses dalam pemindahbukuan yang seharusnya lebih cepat menjadi sangat lama dan pemindahbukuan yang diajukan pihak KPP tempat OP atau badan terdaftar seringkali ditolak tanpa penjelasan yang jelas. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa untuk dapat mencapai standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh DJP dan meningkatkan kuliatas pelayanan pajak, pihak layanan e-PBK harus meningkatkan kecepatan dan ketepatan waktu pengolahan permohonan e-PBK, meningkatkan responsifitas layanan serta melakukan evaluasi dan perbaikan terus-menerus.