Abstract
Di Indonesia, penerapan CSR berkembang pesat didorong oleh peraturan pemerintah, tekanan masyarakat, dan kesadaran perusahaan akan manfaat CSR bagi reputasi dan daya saing. Kalimantan Timur, dengan potensi sumber daya alamnya, menarik banyak perusahaan yang aktivitasnya berdampak pada sosial dan lingkungan, sehingga penerapan CSR menjadi penting. Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2021, tujuan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Kalimantan Timur adalah untuk mensinergikan program prioritas dengan pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong peran serta perusahaan, dan menyediakan rumah layak huni serta kawasan permukiman yang lebih baik.
Penelitian ini menyoroti pentingnya Program Rumah Layak Huni sebagai bagian dari TJSL, didukung oleh kebijakan dan badan pengelola yang dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan program ini.