KEADILAN YANG TIMBUL DI DALAM HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP MASYARAKAT

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti konsep keadilan di dalam kerangka hukum Islam dan pengaruh implementasinya terhadap tatanan kehidupan masyarakat. Sebagai suatu sistem hukum yang bersumber dari wahyu Tuhan, hukum Islam melihat keadilan bukan hanya sebagai norma hukum, tetapi juga sebagai kewajiban spiritual. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan melakukan analisis literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keadilan dalam hukum Islam mencakup aspek kesetaraan di muka hukum, perlindungan hak – hak dasar individu dan keseimbangan ekonomi-sosial. Pengaruhnya dan kedamaian bagi setiap orang. Pelaksanaan keadilan yang konsisten adalah pilar penting untuk meraih kesejahteraan kolektif dalam masyarakat yang pluralistik.
Keywords
How to Cite

Salma Rizqia, et al. (2026). KEADILAN YANG TIMBUL DI DALAM HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP MASYARAKAT. Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 5(4).

Salma Rizqia; Liyana Batrisyia Zahra; Roni Hidayat, "KEADILAN YANG TIMBUL DI DALAM HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP MASYARAKAT," Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, vol. 5, no. 4, 2026.

Salma Rizqia; Liyana Batrisyia Zahra; Roni Hidayat. "KEADILAN YANG TIMBUL DI DALAM HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP MASYARAKAT." Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, vol. 5, no. 4, 2026.

Salma Rizqia; Liyana Batrisyia Zahra; Roni Hidayat. "KEADILAN YANG TIMBUL DI DALAM HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP MASYARAKAT." Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 5, no. 4 (2026).

Salma Rizqia, et al. (2026) 'KEADILAN YANG TIMBUL DI DALAM HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP MASYARAKAT', Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 5(4).

Salma Rizqia; Liyana Batrisyia Zahra; Roni Hidayat. KEADILAN YANG TIMBUL DI DALAM HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP MASYARAKAT. Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya. 2026;5(4).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal