(Yudhistira cipta Ismara, Lagasakti Parwati Margaretha)
- Volume: 7,
Issue: 2,
Sitasi : 0
Abstrak:
Artikel ini hendak mengkaji konstitusionalitas pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dari perspektif tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum baik primer, sekunder dan atau tersier. Bahan-bahan yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif dan untuk melakukan klasifikasi bahan-bahan hukum, penulis menggunakan pendekatan analisis isi, pendekatan undang-undang, dan pendekatan konseptual. Artikel ini memberikan dua kesimpulan. Pertama, konstitusionalitas pidana mati bersyarat dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sejatinya telah sesuai dengan putusan nomor 2-3/PUU-V/2007. Kedua, masa percobaan 10 (sepuluh) tahun menunjukan sikap kehati-hatian penegak hukum sekaligus sebagai upaya menumbuhkan rasa penyesalan dan memperbaiki perilaku terpidana sehingga pidana mati dapat diubah menjadi seumur hidup. Kendatipun demikian, pidana mati bersyarat memiliki beberapa kekurangan, diantaranya tidak adanya pembatasan waktu mengenai permohonan grasi yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan tidak adanya kriteria tertentu dalam menilai most serious crime.