- Volume: 9,
Issue: 1,
Sitasi : 0
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan mengkaji dan mendalami tentang fenomena korupsi di pemerintahan daerah dan upaya strategis dalam mencegahnya guna mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good local governance). Jenis penelitian ini merupakan penelitian socio-legal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual dan disajikan dalam bentuk deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan korupsi dan modusnya di daerah adalah, biaya politik Pilkada tinggi, kepala daerah mengintervensi dalam perencanaan APBD, kepala daerah campur tangan dalam pengelolaan APBD, kepala daerah ikut menentukan pelaksanaan perizinan, kepala daerah menentukan pengadaan barang dan jasa, dan kepala daerah melakukan jual beli jabatan. Adapun strategi untuk melakukan pencegahan korupsi di daerah antara lain: memurahkan biaya politik Pilkada Langsung, penguatan pengawasan intern pemerintah, pencegahan melalui sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, pencegahan melalui pelaporan LHKPN dan pengalihan kekayaan pejabat pada negara, dan pencegahan korupsi favoritisme.