(Alya Sani Pratiwi, Sonhaji Sonhaji, Suhartoyo Suhartoyo, Endah Pujiastuti)
- Volume: 6,
Issue: 1,
Sitasi : 0
Abstrak:
This study examines the implementation of imposing sanctions on companies that do not employ workers with disabilities and the factors that influence its implementation, especially in the city of Semarang. Persons with disabilities have the same rights and opportunities as other Indonesian citizens to get a job. Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 2016 stipulates that private companies are required to employ workers with disabilities, if they do not do so they can be subject to sanctions. The approach method used is approachempirical juridical. Research specifications areanalytical descriptive. The data collection method was carried out by interviewing and literature study. The analytical method used is analytical methodqualitative. Drawing conclusions using the deductive method. The results of the study show that until now no company has been sanctioned for not employing workers with disabilities. There are 2 categories of factors that influence the non-juridical factors, namely juridical factors and non-juridical factors. The juridical factor is the weak regulation of sanctions at the central and regional levels. The non-juridical factors include labor inspection that has not been maximized, data reporting on workers with disabilities has not been integrated, and the Committee for the Fulfillment of the Rights of Persons with Disabilities has not been formed. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pelaksanaan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya khususnya di Kota Semarang. Penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama sebagaimana warga negara Indonesia lainnya untuk mendapatkan pekerjaan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 menentukan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas, apabila tidak dilakukan maka dapat dikenai sanksi. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan studi pustaka. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Penarikan simpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada perusahaan yang diberikan sanksi karena tidak mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Terdapat 2 kategori faktor yang mempengaruhi tidak diberikannya sanksi tersebut, yaitu faktor yuridis dan faktor nonyuridis. Faktor yuridis adalah lemahnya pengaturan sanksi di tingkat pusat maupun daerah. Adapun faktor nonyuridis meliputi pengawasan ketenagakerjaan yang belum maksimal, pelaporan data tenaga kerja penyandang disabilitas belum terintegrasi, dan belum terbentuknya Komite Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.