- Volume: 7,
Issue: 3,
Sitasi : 0
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk membongkar model permainan-kebenaran (truth-games) dari Penuntut Umum melalui komunikasi instrumental berbasis logika monolog guna mencapai kepentingannya dalam mempersalahkan Terdakwa—sebagai tujuan utama, dalam proses penegakan hukum pidana pada perkara Korupsi Tata Niaga PT. Timah. Diskursus validitas terhadap Surat Dakwaan—sebagai bagian dari tindakan Penuntutan, dalam proses pembuktian di depan persidangan, selalu dikonstruksikan berdasarkan keterpenuhan akan asas jelas, cermat, dan lengkap melalui Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, dengan ancaman Surat Dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Asas Jelas, Cermat, dan Lengkap dipandang sebagai suatu parameter untuk mengukur bahwa telah muncul pemahaman dan keyakinan Penuntut Umum akan adanya suatu peristiwa pidana yang terjadi. Namun demikian, dalam kajian Ilmu Hukum yang bersifat normatif tersebut, tidak mampu melakukan teoretisasi terhadap strategi bahasa kekuasaan sebagai kapital simbolik yang bersifat subyektif dari kesadaran diri Penuntut Umum. Oleh karena itu, adalah penting untuk mengungkapkan tehnik komunikasi yang dikembangkan oleh Penuntut Umum dalam merasionalisasikan dakwaannya, dalam proses jawab menjawab guna mempertahankan pendapatnya melalui dialektika pada pemeriksaan Ahli Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan partisipatoris. Data yang digunakan dikumpulkan melalui studi literatur dan rekaman persidangan. Hasil penelitian menunjukkan (1) komunikasi Penuntut Umum bersifat instrumental; (2) perilaku generalisasi fakta; (3) menghindari kajian hubungan hukum dan subyek hukum; (4) terjadinya sesat pikir dalam penggunaan bahasa normatif sebagai strategi bahasa kekuasaan; dan (5) konstruksi strategi bahasa kekuasaan melalui dominasi penafsiran guna pemenuhan unsur kerugian keuangan negara sebagai representasi tindak pidana korupsi.