- Volume: 1,
Issue: 6,
Sitasi : 0
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan ibu dan istri dalam pemberian nafkah menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis terhadap sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran, hadis, dan pendapat para ulama.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, ibu dan istri memiliki kedudukan yang penting dalam pemberian nafkah. Suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, termasuk kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.Selain itu, hukum Islam juga memberikan perlindungan kepada ibu sebagai istri dalam menerima nafkah dari suami. Ibu memiliki hak untuk menerima nafkah dalam periode tertentu setelah perceraian atau ketika anak-anak masih dalam masa menyusui.Dalam penelitian ini juga ditemukan bahwa pemberian nafkah bukan hanya kewajiban suami semata, tetapi juga merupakan hak istri dan anak-anak. Pemberian nafkah harus dilakukan dengan keikhlasan dan rasa tanggung jawab, tanpa adanya penindasan atau perlakuan yang tidak adil.Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kedudukan ibu dan istri dalam pemberian nafkah menurut perspektif hukum Islam sangat penting. Suami memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, sementara ibu memiliki hak untuk menerima nafkah tersebut. Pemberian nafkah harus dilakukan dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab agar tercipta hubungan yang harmonis dalam keluarga.