- Volume: 6,
Issue: 3,
Sitasi : 0
Abstrak:
The purpose of this research is to examine trading crimes insider are crimes that occur a lot in the Capital Market and are very difficult to prove in the process of handling and solving them so that in this case investors always get the biggest loss point. Law Number 8 of 1995 concerning Capital Markets as amended by Law Number 4 of 2023 concerning the Strengthening and Development of the Financial Sector explains the limitations and legal protection of investors related to Insider Trading practices, but this is considered insufficient to be able to protect investors optimally. This research is written using qualitative juridical writing techniques, namely describing data with theories to answer questions accompanied by legal interpretations so that conclusions can be drawn. The purpose of this study is to discuss how OJK as a supervisory institution in the capital market to handle and resolve Insider Trading practices and how repressive steps are taken after Insider Trading crimes occur so that the protection that investors should get will be realized. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji kejahatan perdagangan orang dalam (insider trading) merupakan kejahatan yang banyak terjadi di Pasar Modal dan sangat sulit dibuktikan dalam proses penanganannya dan penyelesaiannya sehingga dalam hal ini investor lah yang selalu mendapatkan titik kerugian terbesar. UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan menjelaskan terkait batasan-batasan dan perlindungan hukum investor terkait praktik insider trading, namun hal ini dirasa belum cukup untuk dapat melindungi investor secara optimal. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian yuridis kualitatif yaitu mendeskripsikan data dengan teori-teori untuk menjawab pertanyaan disertai dengan penafsiran hukum sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian terhadap penyelesaian dan tindakan yang dilakukan OJK dalam insider trading merupakan hal yang penting untuk dilakukan OJK dan terkait dengan tindakannya dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan penyidikan pembuktian hingga penjatuhan sanksi, terkait dengan bentuk perlindungannya bisa dilakukan dengan langkah represif berupa penjatuhan sanksi setelah terjadinya suatu kejahatan dan pelanggaran di pasar modal.