(Regita Debi Marsanda, Tri Mulyani, Amri Panahatan Sihotang)
- Volume: 4,
Issue: 1,
Sitasi : 0
Abstrak:
Artikel ini membahas tentang implementasi penerbitan E-KTP bagi warga negara asing di Kabupaten Kendal, kendala dan upaya mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan yaitu: jenis penelitian yuridis sosiologis, spesifikasi deskriptif analitis. Data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penerbitan E-KTP bagi warga negara asing di Kabupaten Kendal pada bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Oktober tahun 2022 tercatat ada 11 warga negara asing yang membuat E-KTP didasarkan pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Adapun kendalanya meliputi 4 hal yaitu: Pertama, jaringan pada komputer sering eror, hal ini dapat diupayakan dengan cara Dispendukcapil Kabupaten Kendal terus mengupayakan yang terbaik dengan tetap berusaha melayani warga negara asing yang ingin melakukan pembuatan E-KTP; Kedua, kurangnya pemahaman bahasa asing dari para staf, dapat diupayakan dengan cara para warga negara asing yang ingin melakukan proses pengurusan E-KTP haruslah didampingi oleh sponsor atau penjamin agar saat proses pengisian data tidak terjadi miscommunication dengan petugas; Ketiga, warga negara asing yang belum melaporkan ke pihak Dispendukcapil Kendal, hal ini dapat diupayakan dengan melakukan sosialisasi kepada warga negara asing terkait pentingnya pelaporan penduduk baru; Keempat, belum pahamnya pihak RT/RW terkait cara pelaporan adanya warga negara asing, dalam hal ini dapat diupayakan dengan pemberian sosialisasi rutin dan pembinaan kepada ketua RT/RW setempat agar mengetahui terkait bagaimana cara pelaporan adanya orang asing yang ingin menetap di daerahnya.